Kasus Pidana Di Indonesia 2023

Kasus Pidana Di Indonesia 2023

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Kasus Suap Meikarta

Kasus suap Meikarta adalah dugaan suap yang terjadi dalam proses pembangunan kawasan Meikarta. Hal ini dilakukan dalam upaya memuluskan proses administrasi perizinan pembangunan. Meikarta merupakan kawasan hunian vertikal seluas 500 hektare yang akan dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini beberapa pejabat publik dipanggil ke ranah kepolisian, salah satunya yaitu mantan Bupati Bekasi dan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Tbk, Neneng Hasanah Yasin yang diduga meminta suap sebesar Rp13 miliar dalam proses perizinan lebih cepat. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga membawa dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus Suap Meikarta menjadi perhatian publik sebab merugikan negara dan menunjukkan tingginya tingkat korupsi dalam pengurusan izin pembangunan.

Hayo, siapa di sini yang masih bingung tentang kasus-kasus hukum pidana di Indonesia? Kalau kamu masih meraba-raba, jangan khawatir, karena kali ini kita akan membahas tentang 10 contoh kasus hukum pidana yang sering terjadi di Indonesia. Yuk, kita simak saja secara santai dan mudah dipahami!

Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Jaksa menilai, motif tersebut yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Pelecehan seksual ini berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini.

Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009.

Hingga kemudian, Nasrudin meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

Tindak Pidana Tetap Ada

Hal ini maksudnya suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya.

Penuntut di mata hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain.

Untuk biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara.

Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu:

Perampasan Mobil Penumpang di Jalan Tol

Pada tahun 2020, sekelompok perampok berhasil melakukan aksi perampasan di jalan tol. Kelompok ini membekukan pengemudi mobil penumpang dengan menggunakan senjata api. Setelah pengemudi dan penumpang keluar dari kendaraan, mobil yang mereka tumpangi berhasil dirampas. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku perampasan tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Kasus Korupsi Sumber Waras

Kasus Korupsi Sumber Waras yaitu kasus korupsi atas pembebasan lahan RS Sumber Waras pada tahun 2004 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 136 miliar. Dalam kasus ini, banyak pihak terlibat dalam memperkaya diri, termasuk pejabat publik dan swasta. Beberapa pejabat yang dikenal oleh publik dan dipersalahkan berhubungan dengan kasus ini antara lain Jusuf Kalla pada waktu itu masih menjadi ketua Umum Golkar; AI, salah seorang staf di kantor Menteri Dalam Negeri yang terlibat dalam pemberian rekomendasi ke Polri untuk mengurus pembebasan lahan RS Sumber Waras; dan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah mengusut kasus Sumber Waras sampai ke jalur politik.

Kasus dugaan korupsi Hambalang sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus ini terkait dengan pembangunan pusat pelatihan olahraga di Kecamatan Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diketuai oleh Andi Malarangeng saat itu. Dalam kasus ini terdapat dugaan mark up nilai yang sangat besar pada proyek pembangunan dengan total nilai proyek mencapai Rp 400 miliar dimana telah diketahui bahwa valuasi bangunan yang ditempati di atas harga pasar sekitar 300%,

Kasus Hukum Pidana Terkait Narkoba

Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya memang menjadi masalah serius di sekitar kita. Kasus penyalahgunaan narkoba tak hanya ditemukan di kalangan remaja atau orang dewasa, tapi juga di kalangan anak-anak. Kepolisian melakukan upaya untuk mengurangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini dengan meningkatkan pengawasan di sekitar kita. Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang terkait narkoba:

Kisah Pak Tarno menjadi viral di media sosial Indonesia, karena ia dipenjara selama 15 tahun karena menjual narkoba. Tarno sebenarnya adalah seorang ayah dari 3 orang anak yang menghadapi masalah keuangan dan mencoba untuk mencari banyak uang. Awalnya ia mencoba menawarkan makanan yang dijualnya secara online. Namun, saat usahanya mengalami kegagalan, ia berpikir untuk mencari uang dengan cara lain, yaitu menjual narkoba.

Pada tahun 2020, Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama, diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia kemudian ditangkap oleh polisi dan dinyatakan positif ketika mereka melakukan tes urine. Ridho Rhoma kemudian mengelak hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengkonsumsi narkoba. Kepolisian Indonesia terus melakukan investigasi terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, Ridho Rhoma bisa diancam hukuman pidana yang cukup berat.

Roy Kiyoshi adalah selebriti Indonesia yang terkenal karena kemampuannya sebagai paranormal. Namun, pada tahun 2020, ia terlibat kasus narkoba setelah polisi menemukan sabu-sabu di apartemennya. Roy Kiyoshi sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, ia tetap dituntut oleh kepolisian dan akan diadili.

Pada tahun 2016, Raffi Ahmad, seorang artis dan presenter ternama di Indonesia, terlibat kasus narkoba. Ia diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kurir. Kasus ini menjadi sangat heboh dan menghebohkan masyarakat Indonesia karena Raffi Ahmad adalah seorang selebriti ternama. Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan uang jaminan sebesar 1 miliar rupiah serta wajib menjalani rehabilitasi.

5. Kasus Tukang Parkir

Pada bulan Juli 2020, seorang tukang parkir di Jalan Riau, Jakarta, ditangkap oleh polisi karena ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram dan 12 butir obat psikotropika tanpa resep dokter. Tukang parkir tersebut adalah laki-laki berusia 26 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar kawasan Rajawali. Ia mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang pengedar narkoba di wilayah Cikarang. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

6. Kasus Anak Kecil di Cirebon

Pada tahun 2019, seorang bocah usia 5 tahun di Cirebon ditemukan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, ibu bocah tersebut yang juga pengguna narkoba, tertidur di kamar sementara anaknya mengambil sabu-sabu yang ada di kantong celana dalam ibunya. Kasus ini sangat memprihatinkan karena anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya terpaksa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.

7. Kasus Penyalahgunaan Narkoba di SMA 70 Jakarta

Pada tahun 2020, sekitar 20 siswa dari SMA 70 Jakarta terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kepolisian Indonesia melakukan operasi di dalam sekolah tersebut dan menemukan alat hisap narkoba, ganja, dan sabu-sabu. Kejadian ini sangat meresahkan orang tua dan guru karena anak-anak yang seharusnya berada di jalan yang benar malah terlibat dalam aktivitas negatif ini.

8. Kasus Pemuda di Ponorogo

Pada bulan Agustus 2020, seorang pemuda di Ponorogo ditangkap oleh polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di dalam tasnya. Pemuda tersebut awalnya diperiksa setelah ia menabrak salah satu petugas keamanan dengan sepedanya. Setelah diperiksa lebih jauh, polisi menemukan narkoba di dalam tasnya.

9. Kasus Penganiayaan Atas Kasus Narkoba

Pada tahun 2019, seorang petugas kebersihan di Sarang Rimau, Medan, diserang oleh dua pengendara sepeda motor saat ia mengambil narkoba yang ditemukan dan disita di dekat kotak sampah. Dua pengendara tersebut kemudian memukuli petugas kebersihan tersebut hingga ia mengalami luka serius. Kejadian ini menunjukkan bagaimana pengaruh negatif narkoba bisa membuat seseorang membahayakan orang lain di sekitarnya.

10. Kasus Penyeludupan Narkoba

Pada tahun 2018, sekitar 150 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita oleh polisi Indonesia di sebuah rumah di Batam. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil yang berada di dalam rumah tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terkait narkoba bisa sangat rumit dan melibatkan banyak orang, termasuk sindikat narkoba yang terorganisir dengan baik. Kepolisian Indonesia terus berusaha untuk memerangi kejahatan terkait narkoba agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’

Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.

Kasus Korupsi E-KTP

Kasus Korupsi E-KTP adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembuatan KTP elektronik atau E-KTP yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah karena adanya tindak pidana korupsi dari para pejabat yang terkait dengan proyek ini. Salah satu pejabat terkait kasus ini adalah Setya Novanto yang kini telah divonis 15 tahun penjara.